BUMDES
Apa itu Bumdes?
Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Fungsi Bumdes
Sejak
berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BUMDes
berfungsi menjadi salah satu sumber kegiatan ekonomi di desa yang
berfungsi sebagai lembaga sosial dan komersial.”
Materi selengkapnya dapat dilihat pada dokumen terlampir berikut.