Untuk mengatasi kerugian petani, maka pemerintah membantu mengupayakan perlindungan usaha tani dalam bentuk asuransi pertanian, sebagiamana tercantum dalam UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,serta ditindaklanjuti dengan Permentan No. 40 Tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian.
Tujuan AUTP
❖ Memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT.
❖ Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi.
Manfaat AUTP
❖ Memperoleh ganti rugi keuangan yang akan digunakan sebagai modal kerja usaha tani untuk pertanaman berikutnya.
❖ Meningkatkan aksesibilitas petani terhadap sumber-sumber pembiayaan.
❖ Mendorong petani untuk menggunakan input produksi sesuai anjuran usaha tani yang baik.
Kriteria Peserta
Petani yang memiliki lahan sawah dan menanam padi pada lahan maksimal 2 hektar/pendaftaran
Petani yang mendaftar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan
Petani penggarap yang tidak memiliki lahan dan menggarap padi pada lahan maksimal 2 hektar/pendaftaran
Kriteria Lokasi
Dilaksanakan pada sawah irigasi (irigasi teknis, setengah teknis, sederhana, & lahan rawa pasang surut/ lebak dengan sistem tata air yang berfungsi) dan lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber air (permukaan & tanah).
Prioritas:
❖ Wilayah sentra produksi padi
❖ Lokasi terletak dalam satu hamparan
Risiko yang Dijamin
❖ Banjir
❖ Kekeringan
❖ Organisme Penganggu Tumbuhan (OPT)
▪ Hama Tanaman Penggerek Batang, Wereng Batang Cokelat, Walang Sangit, Tikus, Ulat Grayak, Keong Mas
▪ Penyakit Tanaman Blast, Bercak Coklat, Tungro, Busuk Batang, Kerdil Hampa, Kerdil Rumput/Kerdil Kuning, Kresek
Ganti Rugi
Kondisi Persyaratan:
Umur padi sudah melewati 30 hari setelah tebar (teknologi tabela)
Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST)
Intensitas kerusakan mencapai ≥75% & luas kerusakan mencapai ≥75% pada setiap luas petak alami
Harga Pertanggungan & Premi Asuransi
Harga pertanggungan: Rp6.000.000,-/hektar/musim tanam
Premi Asuransi:
1 ha = 3 / 100 × Ongkos Produksi / Musim Tanam
1 ha = 3 / 100 × Rp6.000.000,00 / 1 = Rp180.000,00
Subsidi Pemerintah 80%
80 / 100 × Rp180.000,00 = Rp144.000,00/ha
Yang Dibayarkan Petani 20%
20 / 100 × Rp180.000,00 = Rp. 36.000,00/ha
Jangka Waktu Pertanggungan
Polis asuransi diterbitkan untuk satu musim tanam dengan jangka waktu pertanggungan dimulai pada tanggal perkiraan tanam & berakhir pada tanggal perkiraan panen
Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat pada file berikut.