Jelajah
IMG-LOGO
Info Publik

Sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

Create By 04 August 2020 244 Views
IMG

Untuk mengatasi kerugian petani, maka pemerintah membantu mengupayakan perlindungan usaha tani dalam bentuk asuransi pertanian, sebagiamana tercantum dalam UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,serta ditindaklanjuti dengan Permentan No. 40 Tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian.

Tujuan AUTP

❖ Memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT.

❖ Mengalihkan kerugian akibat risiko banjir, kekeringan, dan serangan OPT kepada pihak lain melalui pertanggungan asuransi.

Manfaat AUTP

❖ Memperoleh ganti rugi keuangan yang akan digunakan sebagai modal kerja usaha tani untuk pertanaman berikutnya.

❖ Meningkatkan aksesibilitas petani terhadap sumber-sumber pembiayaan.

❖ Mendorong petani untuk menggunakan input produksi sesuai anjuran usaha tani yang baik.

Kriteria Peserta

  1. Petani yang memiliki lahan sawah dan menanam padi pada lahan maksimal 2 hektar/pendaftaran

  2. Petani yang mendaftar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan

  3. Petani penggarap yang tidak memiliki lahan dan menggarap padi pada lahan maksimal 2 hektar/pendaftaran

Kriteria Lokasi

Dilaksanakan pada sawah irigasi (irigasi teknis, setengah teknis, sederhana, & lahan rawa pasang surut/ lebak dengan sistem tata air yang berfungsi) dan lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber air (permukaan & tanah).

Prioritas:

❖ Wilayah sentra produksi padi

❖ Lokasi terletak dalam satu hamparan

Risiko yang Dijamin

❖ Banjir

❖ Kekeringan

❖ Organisme Penganggu Tumbuhan (OPT)

▪ Hama Tanaman Penggerek Batang, Wereng Batang Cokelat, Walang Sangit, Tikus, Ulat Grayak, Keong Mas

▪ Penyakit Tanaman Blast, Bercak Coklat, Tungro, Busuk Batang, Kerdil Hampa, Kerdil Rumput/Kerdil Kuning, Kresek

Ganti Rugi

Kondisi Persyaratan:

  1. Umur padi sudah melewati 30 hari setelah tebar (teknologi tabela)

  2. Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST)

  3. Intensitas kerusakan mencapai ≥75% & luas kerusakan mencapai ≥75% pada setiap luas petak alami

Harga Pertanggungan & Premi Asuransi

Harga pertanggungan: Rp6.000.000,-/hektar/musim tanam

Premi Asuransi: 

1 ha = 3 / 100 × Ongkos Produksi / Musim Tanam

1 ha = 3 / 100 × Rp6.000.000,00 /  1 = Rp180.000,00

Subsidi Pemerintah 80%

80 / 100 × Rp180.000,00 = Rp144.000,00/ha

Yang Dibayarkan Petani 20%

20 / 100 × Rp180.000,00 = Rp. 36.000,00/ha

Jangka Waktu Pertanggungan

Polis asuransi diterbitkan untuk satu musim tanam dengan jangka waktu pertanggungan dimulai pada tanggal perkiraan tanam & berakhir pada tanggal perkiraan panen

Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat pada file berikut.

96,8 FM Radio Gemilang

Konten Populer - Info Publik